Anda tidak memenuhi syarat untuk dapat masuk ke situs web ini.
Verifikasi Umur

Anda harus berusia setidaknya 21 tahun keatas untuk mengunjungi situs web ini. Pilih preferensi Anda di bawah ini.

✅Saya menyatakan bahwa berusia di atas 21 tahun dan akan mematuhi pernyataan di atas.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Larangan Penjualan Rokok Satuan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang kesehatan, khususnya melarang penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu atau rokok elektrik.

Berdasarkan laporan dari ANTARA pada Rabu (31/7/2024), dalam Pasal 434 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektrik dengan cara berikut:

  1. Menggunakan mesin layan diri
  2. Kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil
  3. Secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektrik
  4. Menempatkan produk tembakau dan rokok elektrik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui
  5. Dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
  6. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial

Pasal 434 Ayat (2) menjelaskan bahwa larangan pada Ayat (1) huruf f dikecualikan jika terdapat verifikasi umur pada jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial.

PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pengesahan PP Kesehatan ini merupakan langkah transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri” kata Budi.

Dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Baca Juga :  Industri Rumahan Pembuat Liquid Narkotika Digerebek oleh Polisi

PP yang terdiri atas 1172 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Artikel Relevan Lainnya
Share this post :
Picture of Vapertize
Vapertize

Authentic & Premium Vape Store

Copyright © 2025 PT VAPERTIZE INOVASI NUSANTARA.

All rights reserved.