
Pada Jumat (9/8/2024), Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap sebuah industri rumahan yang memproduksi tembakau sintetis dan cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Leuwianyar Utara, Gang Narpan, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis oleh tim Satnarkoba Polres Cimahi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku yang berinisial AF alias Surya ditangkap saat sedang mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Melong, Cimahi Selatan. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18,79 gram tembakau sintetis,” ujar AKBP Tri dalam keterangannya yang disampaikan di lokasi penggerebekan dan dikutip dari Instagram resmi @satnarkobacimahi pada Sabtu (10/8/2024).
Lebih lanjut, Tri menyebutkan bahwa pelaku lainnya ditangkap di kos-kosan yang berada di Jalan Leuwianyar Utara, Gang Narpan, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 585,6 gram tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid yang mengandung MDMB-4en-PINACA, serta sejumlah alat produksi untuk pembuatan tembakau sintetis tersebut.
Menurut Tri, pelaku memperoleh bahan baku untuk produksi narkotika dari seseorang berinisial PIW, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp 2 juta setiap kali pengiriman,” ungkapnya.
Modus operandi pelaku melibatkan penggunaan media sosial, sistem tempel, dan jasa ekspedisi untuk mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis ini ke berbagai wilayah seperti Kota Cimahi, Kota Bandung, hingga Jakarta.
Atas tindakan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tambahnya.